Sidang MK: KBRI Singapura dan Australia Sebut Nihil Arsip Pendidikan Gibran
By Admin

Ilustrasi Sidang MK
nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (2/10) pagi. Persidangan ini mengungkap ketiadaan arsip terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di dua negara.
Atase Pendidikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia menyampaikan keterangan tersebut secara virtual. Keduanya menyatakan bahwa institusi mereka sama sekali tidak menemukan rekam jejak akademik sang pejabat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra secara khusus menggali informasi mengenai keberadaan dokumen setingkat SLTA. Nur Aeni Ariyanti selaku perwakilan kedutaan di Singapura segera merespons pertanyaan dari majelis hakim tersebut.
"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," ujar Nur Aeni. Ia juga membenarkan bahwa tidak ada berkas yang tercatat, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.
Kondisi serupa turut dilaporkan oleh perwakilan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, di hadapan persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapati satu pun permohonan administratif terkait pendidikan tokoh publik tersebut.
"Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," kata Yuli. Kedua pejabat atase tersebut juga menyempatkan diri menjelaskan sistem pendidikan di masing-masing negara penugasan.
Guna melengkapi fakta persidangan, mahkamah turut memanggil pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Institusi ini diharapkan dapat menjelaskan mekanisme penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas dari luar negeri.
Gugatan mengenai syarat pencalonan ini diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan tokoh hukum. Pemohon meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan pernyataan terkait keabsahan dokumen persyaratan pada Rabu (30/9). Ia menduga bahwa berkas yang diserahkan ke komisi penyelenggara pemilu bukanlah ijazah kelulusan mutlak.
"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," sebut Denny. Surat itu ditengarai hanya menyatakan tingkat kesetaraan pendidikan tanpa memberikan bukti kelulusan yang sah.
Pihak mahkamah memastikan seluruh proses pembuktian akan diuji secara mendalam dan adil. Keputusan akhir nantinya akan berlandaskan pada alat bukti serta keterangan saksi ahli di persidangan. (*)